Literasi Peran Bersama

Pada 13 Juli 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Penumbuhan Budi Pekerti adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.

Kemudian pada tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggiatkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai implementasi dari Permendikbud No. 23 tahun 2015 tersebut. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, literasi berarti:
  1.  kemampuan menulis dan membaca
  2.  pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu: -- komputer
  3.  kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup
Sesuai perkembangan zaman, maka kegiatan literasi tidak terbatas hanya pada literasi baca-tulis, tapi diiringi dengan literasi yang lainnya yaitu literasi numerasi, literasi sains, literasi finansial, literasi digital, serta literasi budaya dan kewaargaan.

Selain adanya Gerakan Literasi Sekolah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, ada juga Gerakan Literasi Masyarakat dan Gerakan Literasi Keluarga yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) yang bertujuan untuk memberantas buta aksara dan meningkatkan minat baca anak.

Sejak adanya pandemi covid-19, mulai Maret 2020 pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan belajar dari rumah. Maka peran keluarga dan masyarakat menjadi sangat penting supaya tujuan pendidikan sesuai UU No. 20 tahun 2003 tetap tercapai.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama