Setahun berlalu covid-19 menyebar di Indonesia. Berbagai solusi penanganan pun dilakukan dari mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro). Namun varian virus ini seolah tidak berhenti berevolusi, bahkan saat ini banyak rumah sakit yang menutup sementara IGD karena melonjaknya pasien covid-19.
Melihat hal ini, pemerintah kemudian membuat kebijakan baru dengan membuat PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali dari tanggal 3-21 Juli 2021. Wilayah ini meliputi 48 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4, serta 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.
Di Kabupaten Sukabumi, Bupati selaku ketua satuan tugas penanganan covid-19 pada tanggal 2 Juli 2021 sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan PPKM darurat di kabupaten Sukabumi serta mengeluarkan SK tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat coronavirus desease 2019 di kabupaten Sukabumi.
Berikut Surat Edaran dan Surat Keterangan Bupati Sukabumi tentang PPKM darurat.
Posting Komentar