Sekolah boleh membuka pembelajaran tatap muka terbatas

Setahun sudah covid-19 melanda berbagai negara termasuk Indonesia. Dampak dari pandemi covid-19 ini merajalela ke segala bidang, tak terkecuali bidang pendidikan. Dalam dunia pendidikan, pemerintah membuat aturan dengan mengeluarkan surat edaran mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid- 19).


Berdasarkan surat Edaran tersebut, maka proses belajar dilaksanakan dari rumah melalui daring (dalam jaringan). Berbagai aplikasi pun digunakan oleh guru untuk tetap memberikan pendidikan dengan pengalaman yang menyenangkan. Aplikasi yang banyak digunakan terdiri dari WhatsApp, Google Classroom,  Microsoft Teams, Quizizz, Edmodo, Moodle, dan masih banyak lagi yang lainnya.


Dengan adanya berbagai aplikasi untuk mendukung pembelajaran, sangat dimungkinkan bagi guru untuk memilih aplikasi yang akan digunakan dalam menyampaikan materi kepada peserta didik supaya peserta didik tidak merasa jenuh atau kesulitan dalam menggunakan aplikasi tersebut. Selain aplikasi yang mudah digunakan, guru juga bisa memilih aplikasi yang ringan dalam penggunaan memori dan kuota internet karena masih banyak peserta didik yang memiliki perangkat alakadarnya dan jangakaun sinyal yang masih kurang stabil.


Pemerintah dalam mendukung proses belajar dari rumah juga memberikan bantuan kuota internet kepada guru dan peserta didik sehingga bisa mengurangi biaya yang dikeluarkan. Selain itu, pemerintah juga membuat program acara di televisi yang berisi materi pendidikan sehingga bagi peserta didik yang terkendala dengan perangkat ataupun jaringan internet, bisa menonton siaran televisi untuk mendapatkan materi pembelajaran.


Selain dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian bantuan kuota internet, pemerintah juga membuat kurikulum darurat di masa pandemi covid-19. Ini dimaksudkan untuk memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi peserta didik sehingga tetap bisa semangat untuk belajar. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran virus di lingkungan sekolah.


Untuk pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah, pada tanggal 30 Maret 2021, pemerintah membuat keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.0 1.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).


Dalam SKB 4 Menteri tersebut disampaikan bahwa pembelajaran di masa covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh. Orang tua peserta didik juga dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Kemudian untuk melaksankan pembelajaran tatap muka, maka pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan harus sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap.


Berikut disampaikan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).



Berikut video Peluncuran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDIKDASMEN di Masa Pandemi 2021.


Post a Comment

أحدث أقدم